Untuk yang sedang cari tugas PKN tentang HAM di gue bagi sedikit datanya moga cocok.!
HAK ASASI MANUSIA
"HAM"
PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak
yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."
Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
"Hak asasi manusia adalah
hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci."
G.J. Wolhots
"Hak-hak asasi manusia adalah
sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia,
bersifat kemanusiaan."
Jan Materson
"Anggota Komisi Hak Asasi Manusia
PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as
those right which are inherent in our nature and without which we cannot live
as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren
melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup
sebagai manusia."
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
"Mengatakan : hak – hak asasi
manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak
dan kewajiban – kewajiban yang lain."
Muladi (1996)
"Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights
which are inherent in our nature and without which we cannot live as human
being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat
dalam kehidupan manusia."
Jack Donnely
"Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya
bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
Miriam Budiardjo
"Berpendapat bahwa hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa
beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama,
kelamin dan karena itu bersifat universal. "
Karel Vasak
"Mengklasifikasikan hak asasi
manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak
menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud
adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang
menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu."
Peter R. Baehr
“Menjelaskan hak asasi manusia sebagai
hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.”
UU
No. 39 Tahun 1999
“Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
JENIS PELANGGARAN HAM
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Peristiwa Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan
berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada
pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang
lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam
interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia,
seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok
terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah
SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM
dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah
satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas
(1996)
Wartawan Udin (Fuad
Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi
di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat
maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Upaya
mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang
biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan
HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung
jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga
memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain
semoga bermanfaat......................!!!!!!!!!!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar